.1. Tujuan pokok UUD No 22 tahun 1999
tentang pemerintahan daerah untuk mewujudkan landasan hukum yang bagi penyelenggaraan
otonomi daerah dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menjadikan
daerah otonom yang mandiri.
Penyelenggaraan otonomi daerah
yang luas dilaksanakan atas prinsip-prinsip apa?
Jawab:
1. Penyelenggaraan
otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan,
pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
2.
Pelaksanaan
otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah
kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi terbatas.
4. Pelaksanaan
otonomi daerah harus sesuai dengan kontribusi negara sehingga tetap terjalin
hubungan yang serasi antara pusat daerah serta antar daerah.
5. Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan
karenanya dalam daerah kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah
administrasi.
6.
Pelaksanaan
otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif
daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7. Pelaksanaan
asas dekonsentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
8. Pelaksanaan
asas tugas pembantu dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah,
tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai pembiyaan,
sarana dan prasarana, serta sumbar daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
2. Jelaskan bahwa menurut UUD No. 25
tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dalam rangka implementasi, desentralisasi maka pemerintah pusat akan
mengalokasikan uang yang disebut “dana pertimbangan” yang terdiri atas:
a. Bagian daerah b. DAU c. DAK
Jelaskan!
Jawab:
Dana perimbangan terdiri atas:
a. Bagian
daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, dan penerimaan dari Sumber Daya Alam.
b. Dana
Alokasi Umum yaitu dana bantuan tak bersyarat berupa transfer dana antar
tingkat pemerintah yang tidak terikat dengan program pengeluaran tertentu.
c. Dana
Alokasi Khusus yaitu jenis transfer yang memiliki persyaratan tertentu, yang
terkait di dalam bantuan dimaksud.
3. Pemerintah yaitu organisasi yang
diberi kekuasaan untuk menjalankan tugas-tugas dan kepentingan suatu negara.
Tugas-tugas pemerintah suatu negara dapat juga diartikan sebagai fungsi-fungsi
negara yang meliputi (Jelaskan):
A. Fungsi Reguler B. Agent Of Development Function
Jawab:
A. Fungsi
Reguler yaitu pemerintah menjalankan fungsi utamanya dalam melaksanakan tugas
yang membawa akibat langsung yang dirasakan oleh mastarakat.
B. Agent
Of Development Function yaitu peran pemerintah dalam memberikan
fasilitas-fasilitas fisik, kemudahan dalam perizinan, birokrasi, bimbingan dan
kebijakan demi tercapainya pembangunan.
4. 4. Keuangan negara yaitu semua hak
dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.
a.
Apakah
yang dimaksud dengan hak-hak negara dan ada berapa hak negara
b.
Apakah
kewajiban negara.
Jawab:
a.
Hak
negara adalah usaha pemerintah untuk mengisi kas negara. Hak negara meliputi
-
Hak
untuk menarik pajak
-
Hak
untuk menarik iuran
-
Hak
untuk mencetaj uang
-
Hak
untuk mengadakan pinjaman
-
Hakn
untuk mengadakan pinjaman paksa.
b. Kewajiban
negara yaitu kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, melayani
masyarakan umum dan melaksanakan fungsinya baik Reguler maupun Agent Of
Development Function.
Semoga bermanfaat, :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar