Kamis, 14 Maret 2013

Contoh soal + jawaban materi Perekonomian Indonesia



     
.1. Tujuan pokok UUD No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah untuk mewujudkan landasan hukum yang bagi penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menjadikan daerah otonom yang mandiri.
Penyelenggaraan otonomi daerah yang luas dilaksanakan atas prinsip-prinsip apa?
Jawab:
1.  Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
2.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.    Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi terbatas.
4.  Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontribusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat daerah serta antar daerah.
5.  Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.      Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7.    Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
8.    Pelaksanaan asas tugas pembantu dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai pembiyaan, sarana dan prasarana, serta sumbar daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

 2. Jelaskan bahwa menurut UUD No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka implementasi, desentralisasi maka pemerintah pusat akan mengalokasikan uang yang disebut “dana pertimbangan” yang terdiri atas:      
       a. Bagian daerah                     b. DAU                        c. DAK
Jelaskan!
Jawab:
Dana perimbangan terdiri atas:
a.     Bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari Sumber Daya Alam.
b.  Dana Alokasi Umum yaitu dana bantuan tak bersyarat berupa transfer dana antar tingkat pemerintah yang tidak terikat dengan program pengeluaran tertentu.
c.     Dana Alokasi Khusus yaitu jenis transfer yang memiliki persyaratan tertentu, yang terkait di dalam bantuan dimaksud.                                                                                     

 3. Pemerintah yaitu organisasi yang diberi kekuasaan untuk menjalankan tugas-tugas dan kepentingan suatu negara. Tugas-tugas pemerintah suatu negara dapat juga diartikan sebagai fungsi-fungsi negara yang meliputi (Jelaskan):
A. Fungsi Reguler        B. Agent Of Development Function
Jawab:
A.  Fungsi Reguler yaitu pemerintah menjalankan fungsi utamanya dalam melaksanakan tugas yang membawa akibat langsung yang dirasakan oleh mastarakat.
B.  Agent Of Development Function yaitu peran pemerintah dalam memberikan fasilitas-fasilitas fisik, kemudahan dalam perizinan, birokrasi, bimbingan dan kebijakan demi tercapainya pembangunan.

4.      4. Keuangan negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.
a.       Apakah yang dimaksud dengan hak-hak negara dan ada berapa hak negara
b.      Apakah kewajiban negara.
Jawab:
a.       Hak negara adalah usaha pemerintah untuk mengisi kas negara. Hak negara meliputi
-          Hak untuk menarik pajak
-          Hak untuk menarik iuran
-          Hak untuk mencetaj uang
-          Hak untuk mengadakan pinjaman
-          Hakn untuk mengadakan pinjaman paksa.
b. Kewajiban negara yaitu kewajiban pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, melayani masyarakan umum dan melaksanakan fungsinya baik Reguler maupun Agent Of Development Function.

 Semoga bermanfaat, :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar